Welcome

Delete this widget from your Dashboard and add your own words. This is just an example!

Image Widget

Image Widget

Aspek Hukum dan Web Security

Rabu, 13 April 2016

Postingan kali ini akan membahas mengenai aspek hukum dan keamanan web. Selamat membaca.
Sebelum membahas pokok permasalahan, mari mengenal sedikit tentang undang-undang mengenai Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Undang-undang ITE terdapat pada UU no 11 tahun 2008, pada dasarnya tidak dapat menjangkau semua aspek hukum dalam kegiatan atau perbuatan hukum yang dilakukan dalam internet, tetapi dapat didukung oleh peraturan perundang-undangan lainnya, sehingga tidak akan terjadi kekosongan hukum. UU nomor 11 tahun 2008 tentang ITE menyebutkan bahwa kegiatan melalui media system elektronik, yang disebut juga cyber, meskipun bersifat virtual dapat dikategorikan sebagai tindakan atau perbuatan hukum yang nyata.
Dalam hal seperti itu, keamanan web harus menjadi prioritas utama yang harus selalu dipertimbangkan oleh seorang administrator web dan pengembang web. Hal yang rentan dalan keamanan web yang patut diwaspadai adalah orang yang ahli dalam memanipulasi sebuah web, yang biasa disebut hacker, atau pun virus-virus yang sengaja disebar dalam situs web. Karna dalam keamanan web, bukan hanya web yang perlu dijaga, tapi mencakup semua aspek dari komputer, jaringan dan system operasi yang berupa hardware maupun software.
Bunyi pasal pada UU ITE nomor 11 tahun 2008 pada pasal 26 ayat 1 dan 2 :
1.      Penggunaan setiap informasi melalui media elektronik yang menyangkut data pribadi seseorang harus dilakukan atas persetujuan Orang yang bersangkutan.
2.      Setiap Orang yang dilanggar haknya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat mengajukan gugatan atas kerugian yang ditimbulkan berdasarkan Undang-Undang ini
Seperti pada pasal 26, dapat kita lihat bahwa media elektronik menyangkut data pribadi seseorang yang harus disetujui juga oleh pengguna tersebut. Adanya pasal tersebut masih saja banyak orang asing yang bermain-main dengan web, sehingga merugikan korban yang tidak tahu apa-apa. Seharusnya, ketentuan yang sudah terdapat dalam hukum lebih di terapkan dan di berikan sanksi terhadap orang yang melanggarnya. Setiap hukum dalam UU ITE memiliki sanksi tersendiri, hanya saja sebagian orang masih belum sadar akan hukum yang akan terjadi jika salah satu dari mereka tertangkap.
Keamanan web yang selalu muncul jika kita membuat atau masuk ke dalam sebuah akun atau situs, tidak akan menjadi keamanan bagi situs jika penggunanya tidak mengerti akibat yang terjadi jika situs tersebut terjadi kesalahan, sehingga keamanan itu sendiri hanya menjadi sebuah kata tanpa ada makna melindungi.
Suatu web di internet sesungguhnya memiliki aspek hukum. Aspek tersebut meliputi aspek hak cipta, aspek merek dagang, aspek fitnah dan pencemaran nama baik, dan aspek privasi.
1.      Aspek Hak Cipta
Hak cipta yang sudah di atur dalam UU hak cipta. Aplikasi internet seperti website dan email membutuhkan perlindungan hak cipta.
2.      Aspek Merek Dagang
Aspek ini meliputi identifikasi dan membedakan suatu sumber barang dan jasa yang diatur dalam UU merek.
3.      Aspek Fitnah dan Pencemaran Nama Baik
Hal ini meliputi gangguan atau pelanggaran terhadap reputasi seseorang, berupa pertanyaan yang salah, fitnah, pencemaran nama baik, mengejek, dan penghinaan. Walaupun semua tindakan tadi dilakukan dengan menggunakan aplikasi internet namun tidak menghilangkan tanggung jawab hukum bagi pelakunya.
4.      Aspek Privasi
Di banyak Negara maju dimana komputer dan internet sudah di akses oleh mayoritas warganya, privasi menjadi masalah tersendiri. Semakin seseorang menggantungkan pekerjaannya kepada komputer makin tinggi pula privasi yang dibutuhkan. Hal itu bisa menyebabkan munculnya persoalan dari hal privasi itu.
Untuk sebuah web yang aman, suatu pendekatan holistic untuk keamanan aplikasi sangat diperlukan sehingga keamanan harus diterapkan pada tiga lapisan, yaitu jaringan, host, dan aplikasi.
1.      Mengamankan Jaringan
Infrastruktur jaringan yang aman merupakan hal yang sangat penting karena akan berdampak pada aplikasi web. Infrastruktur jaringan terdiri dari router, firewall, dan switch. Peran dari pengamanan jaringan tidak hanya untuk melindung jaringan itu sendiri dari seragan TCP?IP-based, tetapi juga untuk menerapkan tindakan balasan seperti mengamankan antarmuka admisnistratif dan kata sandi yang kuat. Pengamanan jaringan juga untuk memastikan integritas dari lalu lintas penyampaian informasi.
2.      Mengamankan Host
Dibagian ini akan dibahas berbagai keamanan pengaturan konfigurasi ke dalam kategori yang terpisah. Dengan pendekatan ini kita dapat memusatkan perhatian pada kategori spesifik dan meninjau kaemanan, atau menerapkan pengaturan keamanan yang berhubungan dengan kategori spesifik. Ketika anda menginstal perangkat lunak baru pada server, anda dapat mengevaluasi dampaknya terhadap keamanan anda.
3.      Mengamankan aplikasi
Jika anda meninjau ulang dan meneliti isu keamanan paling atas antarbanyak aplikasi web, anda akan melihat suatu pola permasalahan. Dengan pengaturan permasalahan ini ke dalam kategori, anda dapat secara sistematis mengerjakannya. Lingkup masalah ini merupakan ketegori vulnerabilitas aplikasi anda. Kateogri ini digunakan sebagai kerangka karena menyajikan area dengan kesalahan keamanan yang paling sering.

Sumber :
Pangestu, Danu WIra. 2012. Website Security System (Keamanan Website). Tersedia: http://nyoman.dosen.narotama.ac.id/files/2012/01/WebsiteSecuritySystems.pdf.[Diakses: 13 April 2016].
Aji, Dimas Setya. 2015. Aspek Hukum & Keamanan Pada Internet. Tersedia:http://www.kamu-info.web.id/2015/04/aspek-hukum-keamanan-pada-internet.html.[Diakses: 13 April 2016].

Simarmata, Janner. 2010. Rekayasa Web. Yogyakarta: ANDI OFFSET

Web Privacy

Senin, 11 April 2016

Pada postingan saya kali ini, akan membahas mengenai privacy web. Selamat membaca.
Privasi merupakan suatu hal penting yang pasti ada dalam kehidupan manusia, dari pengertiannya pun merupakan suatu kemampuan seseorang atau kelompok untuk mempertahankan kehidupan maupun urusan dari public, sesuatu yang harus diamankan agar tidak mudah diketahui oleh orang lain. Dalam berbagai hal pasti memiliki privasi tersendiri, begitu pula dengan web. Privasi pada web ditunjuk untuk memberikan informasi seseorang dalam mengunjungi internet atau sebuah situs web.
Privasi juga memiliki beberapa fungsi, yaitu :
1.      Pengatur dan pengontrol interaksi interpersonal yang berarti sejauh mana hubungan dengan orang lain diinginkan, kapan waktunya menyendiri dan kapan waktunya bersama-sama dengan orang lain yang dikehendaki.
2.      Merencanakan dan membuat strategi untuk berhubungan dengan orang lain, yang meliputi keintiman atau jarak dalam berhubungan dengan orang lain.
3.      Memperjelas identitas diri.
Dari fungsi yang kita ketahui, masih saja banyak orang yang menyalahgunakan fungsi maupun arti dari privasi tersebut. Itulah yang sangat dikhawatirkan, karna akan menimbulkan banyak kontroversi seperti yang dialami oleh banyak artis, bahkan orang awam pun ikut terlibat. Dengan teknologi yang semakin luas, pengaksesan internet yang semakin bebas, membuat privasi yang seharusnya milik pribadi menjadi milik bersama.
Bukan hanya dari teknologi yang meningkat, penggunanya pun patut diwaspadai, karena orang dibalik layar, contohnya orang yang ahli dibidang teknologi sekarang ini banyak yang menyalahgunakan web. Setiap masalah pasti memiliki solusi. Berikut langkah-langkah yang bisa kita lakukan untuk menjaga privasi saat berada didunia maya :
1.      Sering-seringlah mencari nama anda sendiri melalui pencarian Google. Hal ini untuk mengetahui sejauh mana data anda dapat diketahui khalayak luas.
2.      Mengubah nama anda. Seperti halnya ketika dewasa, supaya tida terbayang masa lalu.
3.      Mengubah pengaturan privasi atau keamanan. Pahami dan gunakan fitur setting pengamanan seoptimal mungkin.
4.      Buat kata sandi sekuat mungkin.
5.      Rahasiakan kata sandi yang anda miliki.
6.      Un-tag diri sendiri. Jika ada orang yang men-tag foto dengan nama anda, segera saja un-tag foto tersebut, jika orang tersebut tidak anda kenal.
7.      Segera log out akun anda setelah menggunakannya.
8.      Buat kata sandi untuk menggunakan wifi.
Masih banyak lagi yang harus kita lakukan untuk menjaga privasi situs kita di internet, karena penjahat akan melakukan apa saja, agar merusak privasi orang lain. Semoga postingan kali ini dapat menyadarkan kita betapa bahayanya dunia internet. Terimakasih.

Sumber :
Yuwinanto, Helmy Prasetyo. Kebijakan Informasi dan Privacy. Tersedia: http://web.unair.ac.id/admin/file/f_34502_Inf_Policy_Privacy.pdf. [Diakses: 11 April 2016].
Admin. Pengertian privasi. Tersedia: http://etikaprophesi.weebly.com/pengertian-privasi.html.  [11 April 2016].

Laudon, Keneth C, dkk. 2007. Sistem Informaasi Manajemen. Edisi ke 10. Diterjemahkan oleh: Sungkono, Chriswan dan Eka P, Machmudin. Jakarta: Salemba Empat.

Kebijakan WEB

Minggu, 10 April 2016

Haii readers..
Pada kesempatan kali saya akan membahas sedikit mengenai kebijakan Web. Let’s begin.
Seperti postingan saya sebelumnya yang membahas apa itu web atau website, kita akan mengingat sedikit bahwa website dapat diarikan sebagai kumpulan-kumpulan halaman yang menampilkan berbagai macam informasi dalam bentuk teks, gambar dan lainnya. Pengertian lainnya bahwa website merupakan kumpulan dari berbagai macam situs halaman yang terangkum dalam sebuah domain atau juga subdomain yang sering kita sebut sebagai WWW. dari pengertian website yang kita ketahui, kita juga harus tahu kebijakan yang ada pada website, karena setiap website misalnya blog sendiri pun pasti memiliki kebijakan-kebijakan tersendiri untuk dapat mengaksesnya.
Kebijakan adalah rangkaian konsep dan asas yang menjadi garis dan dasar rencana dalam pelaksanaan pekerjaan, kepemimpinan, serta cara bertindak (tetang perintah, organisasi, dan sebagainya). Kebijakan pada website tersebut memiliki peraturan-peraturan yang bervariasi namum memiliki tujuan yang sama. Kebijakan itu sendiri merupakan petunjuk umum tentang pnetapan ruang lingkup yang memberi batas dan arah umum kepada seseorang untuk bergerak. Secara etimologis, kebijakan merupakan terjemahan dari kata policy. Kebijakan dapat berbentuk keputusan yang dipikirkan secara matang dan hati-hati oleh pengambil keputusan.
Kebijakan pada website dilakukan agar para pengguna tidak menggunakan website secara sembarangan. Dengan zaman yang semakin modern, dan pengaksesan internet dapat dilakukan lebih mudah, itu yang menjadi kekhawatiran sehingga dibuat suatu kebijakan. Ecara umum, pengaksesan situs yang mengandung pornografi ditutup. Secara khusus, tergantung pada kebutuhan dan tinjauan kepentingan masing-masing lembaga. Seperti lembaga pendidikan, dengan adanya peraturan pada pemblokiran terhadap situs yang mengarah pada hiburan, game, situs-situs pembajakan cracking, situs periklanan, dan situs yang tidak sejalan dengan visi dan misi lembaga.
Kebijakan-kebijakan yang dibuat pun harus disepakati dan disosialisasikan, sehingga semua yang terlibat dapat menyadari dan menghindari timbulnya ketidaksukaan pada admin atau pengelola. Sekian yang dapat saya sampaikan melalui posting ini, mohon maaf jika kurang lengkap, semoga bermanfaat.

Sumber :
Admin. 2009. Kebijakan penggunaan Akses Internet. Tersedia :http://mdin.staff.uad.ac.id/kebijakan-penggunaan-akses-internet/ . [10 April 2016]
Admin. 2014. Pengertian Kebijakan Menurut Para Ahli. Tersedia : http://www.pengertianahli.com/2014/08/pengertian-kebijakan-menurut-para-ahli.html . [10 April 2016].
Tim E-Media Solusindo. 2008. Membangun Komunitas Online Secara Praktis dan Gratis. Jakarta : PT Elex Media Komputindo