Welcome

Delete this widget from your Dashboard and add your own words. This is just an example!

Image Widget

Image Widget

Hukum ,Negara dan Warga Negara

Senin, 08 Desember 2014

HUKUM, NEGARA DAN WARGA NEGARA

A.          Hukum

1.             Pengertian Hukum
Hukum ialah salah satu dari norma dalam masyarakat. Berbeda dari tiga norma lainnya, norma hukum memiliki sanksi yang lebih tegas. Hukum sulit didefinisikan karena kompleks dan beragamnya sudut pandang yang hendak dikaji.
Beberapa pengertian hukum menurut para ahli hukum adalah sebagai berikut :

1.      Drs. E. Utrecht, S.H.
Dalam bukunya yang berjudul Pengantar dalam Hukum Indonesia (1953), beliau mencoba membuat suatu batasan sebagai pegangan bagi orang yang sedang mempelajari ilmu hukum. Menurutnya, hukum ialah himpunan peraturan-peraturan (perintah dan larangan) yang mengatur tata tertib kehidupan bermasyarakat yang seharusnya ditaati oleh anggota masyarakat yang bersangkutan karena pelanggaran petunjuk hidup itu dapat menimbulkan tindakan dari pihak pemerintah.

2.      Achmad Ali
Hukum adalah seperangkat norma tentang apa yang benar dan apa yang salah, yang dibuat atau diakui eksistensinya oleh pemerintah, yang dituangkan baik dalam aturan tertulis (peraturan) ataupun yang tidak tertulis, yang mengikatdan sesuai dengan kebutuhan masyarakatnya secara keseluruhan, dan dengan ancaman sanksi bagi pelanggar aturan itu.
3.      Immanuel Kant
Hukum ialah keseluruhan syarat-syarat yang dengan ini kehendak bebas dari orang yang satu dapat menyesuaikan diri dengan kehendak bebas dari orang lain, menuruti peraturan hukum tentang kemerdekaan (1995).
4.      Prof. Dr. Mochtar Kusumaatmadja
Hukum ialah keseluruhan kaidah-kaidah serta asas-asas yang mengatur pergaulan hidup dalam masyarakat dan bertujuan memelihara ketertiban serta meliputi lembaga-lembaga dan proses guna mewujudkan berlakunya kaidah sebagai kenyataan dalam masyarakat.
5.      J.C.T. Simorangkir
Hukum adalah peraturan yang bersifat memaksa dan menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat dan dibuat oleh lembaga berwenang.



2.             Ciri – Ciri Hukum
Berikut adalah ciri-ciri hukum :
1.      Peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat
2.      Peraturan itu diadakan oleh badan-badan resmi yang berwajib
3.      Peraturan itu bersifat memaksa
4.      Sanksi terhadap pelanggaran peraturan tersebut tegas
5.      Berisi perintah dan atau larangan
6.      Perintah dan atau larangan itu harus dipatuhi oleh setiap orang

3.             Pembagian Hukum
1.        Menurut Asasnya :
a.       Bentuknya
b.      Tempat Berlakunya
c.       Cara Mempertahankannya
d.      Sifatnya
e.       Wujudnya
f.       Isinya
2.        Menurut bentuknya:
a.       Hukum tertulis, hukum ini dapat pula merupakan, hukum tertulis yang dikodifikasikan atau hukum tertulis yang tidak dikodifikasikan.
b.      Hukum tak tertulis adalah hukum yang masih hidup dalam keyakinan masyarakat, tetapi tidak tertulis namun berlakunya seperti suatu peraturan perundang (disebut juga Hukum Kebiasaan).
3.        Menurut tempat berlakunya, dapat dibagi:
a.       Hukum Nasional, yaitu hukum yang berlaku dalam suatu negara.
b.      Hukum Internasional, yaitu hukum yang mengatur hubungan hukum dalam dunia Internasional.
c.       Hukum Asing, yaitu hukum yang berlaku di negara lain.
d.      Hukum Gereja, yaitu kumpulan norma-norma yang ditetapkan oleh Gereja.
4.        Menurut waktu berlakunya :
a.       Ius Constitutum (Hukum Positif), yaitu hukum yang berlaku sekarang bagi suatu masyarakat tertentu dalam suatu daerah tertentu.
b.      Ius Constituendum. yaitu hukum yang diharapkan berlaku pada waktu yang akan datang.
c.       Hukum Asasi (Hukum Alam), yaitu hukum yang berlaku dimana-mana dalam segala waktu dan untuk segala bangsa di dunia. Hukum ini tak mengenal batas waktu melainkan berlaku untuk selama-lamanya (abadi) terhadap siapapun juga diseluruh tempat.
5.        Menurut isinya :
a.       Hukum Privat (Hukum Sipil), yaitu kumpulan hukum yang mengatur hubungan-hubungan antara orang yang satu dengan orang yang lain, dengan menitik beratkan kepada kepentingan perorangan.
b.      Hukum Publik, yaitu kumpulan hukum yang mengatur hubungan antara negara dengan alat perlengkapannya atau antara Negara dengan Perorangan (melindungi kepentingan umum).
6.        Menurut Sifatnya :
a.       Hukum yang memaksa, yaitu hukum yang dalam keadaan bagaimanapun juga harus dan mempuyai paksaan mutlak.
b.      Hukum yang mengatur, yaitu hukum yang dapat dikesampingkan apabila pihak-pihak yang bersangkutan telah memberi peraturan sendiri dalam suatu perjanjian.
7.        Menurut cara mempertahankannya :
a.       Hukum Materiil, yaitu hukum yang memuat peraturan-peraturan yang mengatur kepentingan dan hubungan-hubungan yang berujud perintah dan larangan-larangan. Contoh: Hukum Pidana, Hukum Perdata, Hukum Dagang, dan lain-lain.
b.      Hukum Formil (hukum acara atau hukum proses), yaitu hukum yang memuat peraturan-peraturan yang mengatur bagaimana cara-cara melaksanakan dan mempertahankan hukum materiil atau peraturan-peraturan bagaimana cara-cara mengajukan suatu perkara ke muka Pengadilan dan bagaimana cara-caranya hakim memberi keputusan. Contohnya: Hukum Acara Pidana, Hukum Acara Perdata.
8.        Pembagian Hukum Menurut Sumbenya :
a.       Undang-undang
b.      Kebiasaan
c.       Traktat
d.      Yurisprudensi
9.        Pembagian Hukum Menurut Wujudnya
a.       Hukum Objektif
Hukum dalam suatu negara yang berlaku umum dan tidak mengenai seseorang atau golongan tertentu. Hukum ini hanya membuat peraturan saja yang mengatur hubungan hukum antara 2 orang atau lebih.
b.      Hukum Subjektif
Hukum yang timbul dari hukum objektif dan berlaku terhadap seseorang tertentu atau lebih.

B.          Negara

1.             Pengertian Negara
Negara adalah sebuah organisasi atau badan tertinggi yang memiliki kewenangan untuk mengatur perihal yang berhubungan dengan kepentingan masyarakat luas serta memiliki kewajiban untuk mensejahterakan, melindungi dan mencerdaskan kehidupan bangsa.
Pengertian Negara menurut Ahli
1.         John Locke dan Rousseau, negara merupakan suatu badan atau organisasi hasil dari perjanjian masyarakat.
2.         Max Weber, negara adalah sebuah masyarakat yang memiliki monopoli dalam penggunaan kekerasan fisik secara sah dalam wilayah tertentu.
3.         Mac Iver, sebuah negara harus memiliki tiga unsur poko, yaitu wilayah, rakyat, dan pemerintahan.
4.         Roger F.Soleau, negara adalah alat atau dalam kata lain wewenang yang mengendalikan dan mengatur persoalan-persoalan yang bersifat bersama atas nama masyarakat.
5.         Prof. Mr. Soenarko, Negara adalah organisasi masyarakat yang mempunyai daerah tertentu dimana kekuasaan negara berlaku sepenuhnya sebagai suatu kedaulatan, sedangkan Prof. Miriam Budiardjo memberikan pengertian Negara adalah organisasi dalam suatu wilayah dapat memaksakan kekuasaannya secara sah terhadap semua golongankekuasaan lainnya dan yang dapat menetapkan tujuan-tujuan dari kehidupan bersama itu. Jadi Negara adalah sekumpulan orang yang menempati wilayah tertentu dan diorganisasi oleh pemerintah negara yang sah, yang umumnya mempunyai kedaulatan (keluar dan ke dalam).

2.             Bentuk Negara
1.      Negara Kesatuan (Unitaris)
Negara Kesatuan adalah negara bersusunan tunggal, yakni kekuasaan untuk mengatur seluruh daerahnya ada di tangan pemerintah pusat. Pemerintah pusat memegang kedaulatan sepenuhnya, baik ke dalam maupun ke luar. Hubungan antara pemerintah pusat dengan rakyat dan daerahnya dapat dijalankan secara langsung. Dalam negara kesatuan hanya ada satu konstitusi, satu kepala negara, satu dewan menteri (kabinet), dan satu parlemen. Demikian pula dengan pemerintahan, yaitu pemerintah pusatlah yang memegang wewenang tertinggi dalam segala aspek pemerintahan. Ciri utama negara kesatuan adalah supremasi parlemen pusat dan tiadanya badan-badan lain yang berdaulat.
Negara kesatuan dapat dibedakan menjadi dua macam sistem, yaitu:
a.       Sentralisasi
b.      Desentralisasi.

2.      Negara Serikat (Federasi)
Negara Serikat adalah negara bersusunan jamak, terdiri atas beberapa negara bagian yang masing-masing tidak berdaulat. Kendati negara-negara bagian boleh memiliki konstitusi sendiri, kepala negara sendiri, parlemen sendiri, dan kabinet sendiri, yang berdaulat dalam negara serikat adalah gabungan negara-negara bagian yang disebut negara federal. Setiap negara bagian bebas melakukan tindakan ke dalam, asal tak bertentangan dengan konstitusi federal. Tindakan ke luar (hubungan dengan negara lain) hanya dapat dilakukan oleh pemerintah federal.
Ciri-ciri negara serikat/ federal:
1.      tiap negara bagian memiliki kepala negara, parlemen, dewan menteri (kabinet) demi kepentingan negara bagian;
2.      tiap negara bagian boleh membuat konstitusi sendiri, tetapi tidak boleh bertentangan dengan konstitusi negara serikat;
3.      hubungan antara pemerintah federal (pusat) dengan rakyat diatur melalui negara bagian, kecuali dalam hal tertentu yang kewenangannya telah diserahkan secara langsung kepada pemerintah federal.

3.      Unsur-Unsur Negara
Unsur-unsur suatu negara itu meliputi berikut ini.
1.    Rakyat
Rakyat adalah semua orang mendiami wilayah suatu negara. Rakyat adalah unsur yang terpenting dalam negara karena rakyat yang mendirikan dan membentuk suatu negara. Rakyat terdiri atas penduduk dan bukan penduduk. Penduduk, yaitu semua orang yang tinggal dan menetap dalam suatu negara. Mereka lahir secara turun-temurun dan besar di dalam suatu negara. Bukan penduduk adalah orang yang tinggal sementara di suatu negara. Misalnya, turis mancanegara yang berkunjung ke Indonesia. Penduduk dapat dibedakan menjadi warga negara dan orang asing.
2.    Wilayah
Wilayah merupakan tempat tinggal rakyat di suatu negara dan merupakan tempat menyelenggarakan pemerintahan yang sah. Wilayah suatu negara terdiri atas daratan, lautan, dan udara. Wilayah suatu negara berbatasan dengan wilayah negara lainnya. Batas-batas wilayah negara dapat berupa bentang alam contohnya sungai, danau, pegunungan, lembah, laut; batas buatan contohnya pagar tembok, pagar kawat berduri, patok; batas menurut ilmu pasti berdasarkan garis lintang, garis bujur.
3.    Pemerintahan yang Sah
Pemerintahan yang sah dan berdaulat adalah pemerintahan yang dibentuk oleh rakyat dan mempunyai kekuasaan tertinggi. Pemerintahan yang sah juga dihormati dan ditaati oleh seluruh rakyat serta pemerintahan negara lain.
4.    Pengakuan dari Negara Lain
Negara yang baru merdeka memerlukan pengakuan dari negara lain karena menyangkut keberadaan suatu negara. Apabila negara merdeka tidak diakui oleh negara lain maka negara tersebut akan sulit untuk menjalin hubungan dengan negara lain. Pengakuan dari negara yang lain ada yang bersifat de facto dan ada yang bersifat de jure. Pengakuan de facto, artinya pengakuan tentang kenyataan adanya suatu negara merdeka.Pengakuan seperti ini belum bersifat resmi. Sebaliknya, pengakuan de jure, artinya pengakuan secara resmi berdasarkan hukum oleh negara lain sehingga terjadi hubungan ekonomi, sosial, budaya, dan diplomatik.

C.          Warga Negara
1.             Pengertian Warga Negara
Waganegara adalah orang-orang yang menurut hukum atau secara resmi merupakan anggota resmi dari suatu Negara tertentu,atau dengan kata lain warganegara adalah warga suatu Negara yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan. Warga negara merupakan terjemahan kata citizens (bahasa Inggris) yang mempunyai arti ; warga negara, petunjuk dari sebuah kota, sesama warga negara , sesama penduduk, orang setanah air; bawahan atau kaula. Warga mengandung arti peserta, anggota atau warga dari suatu organisasi atau perkumpulan. Warga negara artinya warga atau anggota dari organisasi yg bernama  negara. Kewarganegaraan (citizenship) artinya keanggotaan yang menunjukkan hubungan atau ikatan antara negara dengan warganegara.
2.             Kriteria Menjadi Warga Negara Indonesia
Berdasar UU Nomor 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia dijelaskan bahwa orang asing dapat menjadiwarga negara Indonesia (WNI) setelah memenuhi syarat dan tatacara yang diatur dalam peraturan dan undang-undang. Pada pasal 8, disebutkan “Kewarganegaraan Republik Indonesia dapat juga diperoleh melalui pewarganegaraan.” Sedangkan pengertian pewarganegaraan adalah tata cara bagi orang asing untuk memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia melalui permohonan.
Permohonan pewarganegaraan dapat diajukan oleh pemohon jika memenuhi persyaratan seperti disebut dalam pasal 9, yakni:
a.         telah berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah kawin;
b.        pada waktu mengajukan permohonan sudah bertempat tinggal di wilayah negara Republik Indonesia paling singkat 5 (lima ) tahun berturut-turut atau paling singkat 10 (sepuluh) tahun tidak berturut-turut;
c.         sehat jasmani dan rohani
d.        dapat berbahasa Indonesia serta   mengakui  dasar negaraPancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia  Tahun 1945
3.             Hak dan kewajiban Warga Negara Dalam UUD 1945 (Pasal Pasalnya)
a.       Pasal 27 Ayat 1 UUD 1945.
“Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.”
b.      Pasal 27 ayat 2 berbunyi
“Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak.”
c.       Pasal 27 ayat 3 UUD 1945 (hasil amandemen)
“Setiap warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan Negara”.
d.      Pasal 28 UUD 1945
”Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang”.

D.           Contoh Kasus
Proses adopsi anak warga negara Indonesia oleh warga negara asing.
Anak adalah anugerah terbesar bagi pasangan yang telah menikah, tetapi tidak semua pasangan mendapatkan anak setelah menikah. Salah satu jalan untuk mengatasi kerinduan akan hadirnya anak adalah dengan jalan adopsi atau melakukan pengangkatan anak. Adopsi itu sendiri bisa dilakukan tidak hanya diantara warga negara Indonesia saja tetapi bisa juga dilakukan adopsi antar negara (Inter Country Adoption} salah satu kasus (Inter Country Adoption) adalah kasus Tristan Dowse seorang anak warga Negara Indonesia yang diadopsi oleh warga negara asing (Irlandia). Kasus ini mencuat ke permukaan dikarenakan setelah permohonan adopsinya diterima pengadilan pasangan orang tua angkatnya mengajukan pembatalan adopsi tersebut dengan alasan perkembangan Tristan tidak sesuai dengan apa yang mereka harapkan. Dalam tesis ini penulis mengangkat permasalahan mengenai persyaratan yang harus dipenuhi dalam proses adopsi anak warga negara Indonesia yang diadopsi oleh warga negara asing studi kasus Tristan Dowse dan mengenai perlindungan hukum yang diberikan terhadap anak warga negara Indonesia yang diadopsi oleh warga negara asing. Untuk dapat mencari jawaban permasalahn ini penulis menggunakan metode penelitian kepustakaan yang bersifat yuridis-normatif, yaitu dengan meneliti bahan pustaka atau data sekunder. Untuk memperoleh bahan hukum primer menggunakan peraturan perundang-undangan kewarganegaraan dan perlindungan anak. Untuk memperoleh bahan hukum sekunder menggunakan literatur-literatur, serta untuk memperoleh bahan hukum tersier menggunakan kamus. Berdasarkan penelitian yang dilakukan diketahui bahwa proses adopsi Tristan Dowse seorang anak warga negara Indonesia yang diadopsi oleh warga negara asing tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia dan karena kasus itu terjadi pada tahun 2001 dan yang berlaku adalah Undang-undang no 62 tahun 1958 maka pada scat seorang anak warga negara Indonesia diadopsi oleh warga negara asing maka    anak     tersebut pindah kewarganegaraan mengikuti kewarganegaraan orangtua angkatnya dan dalam hal ini berarti segala hak dan kewajiban terhadap anak tersebut dilakukan bukan lagi menurut hukum Indonesia tapi menurut hukum negara orang tua angkatnya yaitu negara Irlandia.
Pendapat saya, jika seseorang ingin melakukan adopsi anak, apalagi menyangkut perbedaan negara harus di pikirkan secara matang, bukan seperti mengadopsi anak yang satu negara. Tetapi dalam cerita tersebut tidak seharusnya pihak orang tua warga asing itu membatalkan kesepakatan yang sudah d terima dan seharusnya tidak perlu menggunakan pengadilan, karna akan menyebabkan masalah menjadi panjang, kasian anak itu sendiri yang akan memiliki orang tua baru tetapi malah tidak terjadi. Dan saya setuju jika warga asing ingin mengadopsi anak dari warga indonesia, memang seharusnya mengikuti peraturan yang ada di undang-undang yaitu anak adopsi tersebut bukan lagi termasuk dari bagian warga indonesia tetapi sudah sah memiliki status sebagai warga negara asing.