HUKUM,
NEGARA DAN WARGA NEGARA
A.
Hukum
1.
Pengertian Hukum
Hukum ialah salah satu dari norma dalam masyarakat.
Berbeda dari tiga norma lainnya, norma hukum memiliki sanksi yang lebih tegas.
Hukum sulit didefinisikan karena kompleks dan beragamnya sudut pandang yang
hendak dikaji.
Beberapa pengertian hukum menurut para ahli hukum
adalah sebagai berikut :
1.
Drs. E. Utrecht, S.H.
Dalam
bukunya yang berjudul Pengantar dalam Hukum Indonesia (1953), beliau mencoba
membuat suatu batasan sebagai pegangan bagi orang yang sedang mempelajari ilmu
hukum. Menurutnya, hukum ialah himpunan peraturan-peraturan (perintah dan
larangan) yang mengatur tata tertib kehidupan bermasyarakat yang seharusnya
ditaati oleh anggota masyarakat yang bersangkutan karena pelanggaran petunjuk
hidup itu dapat menimbulkan tindakan dari pihak pemerintah.
2. Achmad Ali
Hukum
adalah seperangkat norma tentang apa yang benar dan apa yang salah, yang dibuat
atau diakui eksistensinya oleh pemerintah, yang dituangkan baik dalam aturan
tertulis (peraturan) ataupun yang tidak tertulis, yang mengikatdan sesuai dengan
kebutuhan masyarakatnya secara keseluruhan, dan dengan ancaman sanksi bagi
pelanggar aturan itu.
3. Immanuel Kant
Hukum
ialah keseluruhan syarat-syarat yang dengan ini kehendak bebas dari orang yang
satu dapat menyesuaikan diri dengan kehendak bebas dari orang lain, menuruti
peraturan hukum tentang kemerdekaan (1995).
4. Prof. Dr. Mochtar Kusumaatmadja
Hukum
ialah keseluruhan kaidah-kaidah serta asas-asas yang mengatur pergaulan hidup
dalam masyarakat dan bertujuan memelihara ketertiban serta meliputi lembaga-lembaga
dan proses guna mewujudkan berlakunya kaidah sebagai kenyataan dalam
masyarakat.
5. J.C.T. Simorangkir
Hukum
adalah peraturan yang bersifat memaksa dan menentukan tingkah laku manusia
dalam lingkungan masyarakat dan dibuat oleh lembaga berwenang.
2.
Ciri – Ciri Hukum
Berikut adalah ciri-ciri
hukum :
1.
Peraturan mengenai tingkah
laku manusia dalam pergaulan masyarakat
2.
Peraturan itu diadakan oleh
badan-badan resmi yang berwajib
3.
Peraturan itu bersifat
memaksa
4.
Sanksi terhadap pelanggaran
peraturan tersebut tegas
5.
Berisi perintah dan atau
larangan
6.
Perintah dan atau larangan
itu harus dipatuhi oleh setiap orang
3.
Pembagian Hukum
1.
Menurut
Asasnya :
a.
Bentuknya
b.
Tempat
Berlakunya
c.
Cara
Mempertahankannya
d.
Sifatnya
e.
Wujudnya
f.
Isinya
2.
Menurut
bentuknya:
a.
Hukum tertulis, hukum ini dapat pula merupakan, hukum tertulis
yang dikodifikasikan atau hukum tertulis yang tidak dikodifikasikan.
b.
Hukum
tak tertulis adalah
hukum yang masih hidup dalam keyakinan masyarakat, tetapi tidak tertulis namun
berlakunya seperti suatu peraturan perundang (disebut juga Hukum Kebiasaan).
3.
Menurut
tempat berlakunya, dapat dibagi:
a.
Hukum
Nasional, yaitu
hukum yang berlaku dalam suatu negara.
b.
Hukum
Internasional, yaitu
hukum yang mengatur hubungan hukum dalam dunia Internasional.
c.
Hukum
Asing, yaitu
hukum yang berlaku di negara lain.
d.
Hukum
Gereja, yaitu
kumpulan norma-norma yang ditetapkan oleh Gereja.
4.
Menurut
waktu berlakunya :
a.
Ius
Constitutum (Hukum Positif), yaitu
hukum yang berlaku sekarang bagi suatu masyarakat tertentu dalam suatu daerah tertentu.
b.
Ius
Constituendum. yaitu
hukum yang diharapkan berlaku pada waktu yang akan datang.
c.
Hukum
Asasi (Hukum Alam), yaitu
hukum yang berlaku dimana-mana dalam segala waktu dan untuk segala bangsa
di dunia. Hukum ini tak mengenal batas waktu melainkan berlaku untuk
selama-lamanya (abadi) terhadap siapapun juga diseluruh tempat.
5.
Menurut
isinya :
a.
Hukum
Privat (Hukum Sipil), yaitu
kumpulan hukum yang mengatur hubungan-hubungan antara orang yang satu dengan
orang yang lain, dengan menitik beratkan kepada kepentingan perorangan.
b.
Hukum
Publik, yaitu
kumpulan hukum yang mengatur hubungan antara negara dengan alat
perlengkapannya atau antara Negara dengan Perorangan (melindungi
kepentingan umum).
6.
Menurut
Sifatnya :
a.
Hukum
yang memaksa, yaitu
hukum yang dalam keadaan bagaimanapun juga harus dan mempuyai paksaan
mutlak.
b.
Hukum
yang mengatur, yaitu
hukum yang dapat dikesampingkan apabila pihak-pihak yang bersangkutan telah
memberi peraturan sendiri dalam suatu perjanjian.
7.
Menurut
cara mempertahankannya :
a.
Hukum
Materiil, yaitu
hukum yang memuat peraturan-peraturan yang mengatur kepentingan dan
hubungan-hubungan yang berujud perintah dan larangan-larangan. Contoh: Hukum
Pidana, Hukum Perdata, Hukum Dagang, dan lain-lain.
b.
Hukum
Formil (hukum acara atau hukum proses), yaitu hukum yang memuat peraturan-peraturan yang
mengatur bagaimana cara-cara melaksanakan dan mempertahankan hukum materiil
atau peraturan-peraturan bagaimana cara-cara mengajukan suatu perkara ke muka
Pengadilan dan bagaimana cara-caranya hakim memberi keputusan. Contohnya: Hukum
Acara Pidana, Hukum Acara Perdata.
8.
Pembagian
Hukum Menurut Sumbenya :
a.
Undang-undang
b.
Kebiasaan
c.
Traktat
d.
Yurisprudensi
9.
Pembagian
Hukum Menurut Wujudnya
a.
Hukum
Objektif
Hukum
dalam suatu negara yang berlaku umum dan tidak mengenai seseorang atau golongan
tertentu. Hukum ini hanya membuat peraturan saja yang mengatur hubungan hukum
antara 2 orang atau lebih.
b.
Hukum
Subjektif
Hukum
yang timbul dari hukum objektif dan berlaku terhadap seseorang tertentu
atau lebih.
B.
Negara
1.
Pengertian Negara
Negara adalah sebuah organisasi atau badan tertinggi yang memiliki
kewenangan untuk mengatur perihal yang berhubungan dengan kepentingan
masyarakat luas serta memiliki kewajiban untuk mensejahterakan, melindungi dan
mencerdaskan kehidupan bangsa.
Pengertian Negara menurut Ahli
Pengertian Negara menurut Ahli
1.
John Locke dan Rousseau,
negara merupakan suatu badan atau organisasi hasil dari perjanjian masyarakat.
2.
Max Weber, negara adalah
sebuah masyarakat yang memiliki monopoli dalam penggunaan kekerasan fisik
secara sah dalam wilayah tertentu.
3.
Mac Iver, sebuah negara
harus memiliki tiga unsur poko, yaitu wilayah, rakyat, dan pemerintahan.
4.
Roger F.Soleau, negara
adalah alat atau dalam kata lain wewenang yang mengendalikan dan mengatur
persoalan-persoalan yang bersifat bersama atas nama masyarakat.
5.
Prof. Mr. Soenarko, Negara
adalah organisasi masyarakat yang mempunyai daerah tertentu dimana kekuasaan
negara berlaku sepenuhnya sebagai suatu kedaulatan, sedangkan Prof. Miriam
Budiardjo memberikan pengertian Negara adalah organisasi dalam suatu wilayah
dapat memaksakan kekuasaannya secara sah terhadap semua golongankekuasaan
lainnya dan yang dapat menetapkan tujuan-tujuan dari kehidupan bersama itu.
Jadi Negara adalah sekumpulan orang yang menempati wilayah tertentu dan
diorganisasi oleh pemerintah negara yang sah, yang umumnya mempunyai kedaulatan
(keluar dan ke dalam).
2.
Bentuk Negara
1.
Negara Kesatuan (Unitaris)
Negara Kesatuan adalah
negara bersusunan tunggal, yakni kekuasaan untuk mengatur seluruh daerahnya ada
di tangan pemerintah pusat. Pemerintah pusat memegang kedaulatan sepenuhnya,
baik ke dalam maupun ke luar. Hubungan antara pemerintah pusat dengan rakyat
dan daerahnya dapat dijalankan secara langsung. Dalam negara kesatuan hanya ada
satu konstitusi, satu kepala negara, satu dewan menteri (kabinet), dan satu
parlemen. Demikian pula dengan pemerintahan, yaitu pemerintah pusatlah yang
memegang wewenang tertinggi dalam segala aspek pemerintahan. Ciri utama negara
kesatuan adalah supremasi parlemen pusat dan tiadanya badan-badan lain yang
berdaulat.
Negara kesatuan dapat dibedakan menjadi dua macam sistem, yaitu:
a. Sentralisasi
b. Desentralisasi.
2.
Negara Serikat (Federasi)
Negara Serikat
adalah negara bersusunan jamak, terdiri atas beberapa negara bagian yang masing-masing
tidak berdaulat. Kendati negara-negara bagian boleh memiliki konstitusi
sendiri, kepala negara sendiri, parlemen sendiri, dan kabinet sendiri, yang
berdaulat dalam negara serikat adalah gabungan negara-negara bagian yang
disebut negara federal. Setiap negara bagian bebas melakukan tindakan ke dalam,
asal tak bertentangan dengan konstitusi federal. Tindakan ke luar (hubungan
dengan negara lain) hanya dapat dilakukan oleh pemerintah federal.
Ciri-ciri negara serikat/ federal:
1. tiap negara bagian memiliki kepala negara,
parlemen, dewan menteri (kabinet) demi kepentingan negara bagian;
2. tiap negara bagian boleh membuat konstitusi
sendiri, tetapi tidak boleh bertentangan dengan konstitusi negara serikat;
3. hubungan antara pemerintah federal (pusat) dengan
rakyat diatur melalui negara bagian, kecuali dalam hal tertentu yang
kewenangannya telah diserahkan secara langsung kepada pemerintah federal.
3.
Unsur-Unsur Negara
Unsur-unsur suatu negara itu meliputi berikut ini.
1. Rakyat
Rakyat adalah semua orang mendiami wilayah suatu
negara. Rakyat adalah unsur yang terpenting dalam negara karena rakyat yang
mendirikan dan membentuk suatu negara. Rakyat terdiri atas penduduk dan bukan penduduk.
Penduduk, yaitu semua orang yang
tinggal dan menetap dalam suatu negara. Mereka lahir secara
turun-temurun dan besar di dalam suatu negara. Bukan penduduk adalah orang yang tinggal sementara di suatu negara. Misalnya,
turis mancanegara yang berkunjung ke Indonesia. Penduduk dapat dibedakan
menjadi warga negara dan orang asing. Warga negara adalah semua orang yang
menurut undang-undang diakui sebagai warga negara. Sebaliknya, orang asing atau
warga negara asing adalah orang yang mendapat izin tinggal di suatu negara,
bukan sebagai duta besar, konsul, dan konsuler.
2. Wilayah
Wilayah merupakan tempat tinggal rakyat di suatu
negara dan merupakan tempat menyelenggarakan pemerintahan yang sah. Wilayah
suatu negara terdiri atas daratan, lautan, dan udara. Wilayah suatu negara
berbatasan dengan wilayah negara lainnya. Batas-batas wilayah negara dapat
berupa bentang alam contohnya sungai, danau, pegunungan, lembah, laut; batas
buatan contohnya pagar tembok, pagar kawat berduri, patok; batas menurut ilmu
pasti berdasarkan garis lintang, garis bujur.
3. Pemerintahan yang Sah
Pemerintahan yang sah dan berdaulat adalah
pemerintahan yang dibentuk oleh rakyat dan mempunyai kekuasaan tertinggi.
Pemerintahan yang sah juga dihormati dan ditaati oleh seluruh rakyat serta pemerintahan
negara lain.
4. Pengakuan dari Negara Lain
Negara yang baru merdeka memerlukan pengakuan dari
negara lain karena menyangkut keberadaan suatu negara. Apabila negara merdeka
tidak diakui oleh negara lain maka negara tersebut akan sulit untuk menjalin
hubungan dengan negara lain. Pengakuan dari negara yang lain ada yang bersifat
de facto dan ada yang bersifat de jure. Pengakuan
de facto, artinya pengakuan tentang kenyataan adanya suatu negara merdeka.Pengakuan
seperti ini belum bersifat resmi. Sebaliknya, pengakuan de jure, artinya pengakuan secara resmi berdasarkan hukum
oleh negara lain sehingga terjadi hubungan ekonomi, sosial, budaya,
dan diplomatik.
C.
Warga Negara
1.
Pengertian Warga Negara
Waganegara adalah orang-orang
yang menurut hukum atau secara resmi merupakan anggota resmi dari suatu Negara
tertentu,atau dengan kata lain warganegara adalah warga suatu Negara yang
ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan. Warga negara
merupakan terjemahan kata citizens (bahasa Inggris) yang mempunyai arti
; warga negara, petunjuk dari sebuah kota,
sesama warga negara , sesama penduduk, orang setanah air; bawahan
atau kaula. Warga mengandung arti peserta, anggota
atau warga dari suatu organisasi atau
perkumpulan. Warga negara artinya warga atau anggota dari
organisasi yg bernama negara. Kewarganegaraan (citizenship) artinya
keanggotaan yang menunjukkan hubungan atau ikatan antara negara
dengan warganegara.
Istilah kewarganegaraan
dibedakan menjadi dua yaitu :
a.
kewarganegaraan dalam arti
yuridis dan sosiologis, dan
b.
kewarganegaraan dalam arti
formil dan materiil
Yang menjadi warga Negara Indonesia ialah orang-orang
bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan
undang-undang sebagai warga negara.Penduduk ialah warganegara
Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia. Hal-hal
mengenai warga negara dan penduduk diatur dengan undang- undang
(pasal 26 UUD 1945). Undang-undang yang mengatur tentang warga negara
adalah UU No 12 th 2006 tentang Kewarganegaraan Indonesia. Asas –asas yang
dipakai dalam UU ini adalah; asas isu sanguinis, asas ius soli terbatas,
2.
Kriteria Menjadi Warga Negara Indonesia
Berdasar UU Nomor 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik
Indonesia dijelaskan bahwa orang asing dapat menjadiwarga negara Indonesia
(WNI) setelah memenuhi syarat dan tatacara yang diatur dalam peraturan dan
undang-undang. Pada pasal 8, disebutkan “Kewarganegaraan Republik Indonesia
dapat juga diperoleh melalui pewarganegaraan.” Sedangkan pengertian
pewarganegaraan adalah tata cara bagi orang asing untuk memperoleh
Kewarganegaraan Republik Indonesia melalui permohonan.
Permohonan pewarganegaraan dapat diajukan oleh pemohon jika
memenuhi persyaratan seperti disebut dalam pasal 9, yakni:
a.
telah berusia 18 (delapan
belas) tahun atau sudah kawin;
b.
pada waktu mengajukan
permohonan sudah bertempat tinggal di wilayah negara Republik
Indonesia paling singkat 5 (lima ) tahun berturut-turut atau paling singkat 10
(sepuluh) tahun tidak berturut-turut;
c.
sehat jasmani dan rohani
d.
dapat berbahasa Indonesia
serta mengakui dasar negaraPancasila dan Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
e.
tidak pernah dijatuhi pidana
karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 1 (satu)
tahun atau lebih
f.
jika dengan memperoleh
Kewarganegaraan Republik Indonesia, tidak menjadi berkewarganegaraan
ganda
g.
mempunyai pekerjaan dan/atau
berpenghasilan tetap
h.
membayar uang pewarganegaraan
ke Kas Negara
3.
Hak dan
kewajiban Warga Negara Dalam UUD 1945 (Pasal Pasalnya)
a.
Pasal 27 Ayat 1
UUD 1945.
“Segala warga negara
bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung
hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.”
b.
Pasal 27 ayat 2
berbunyi
“Tiap-tiap warga negara
berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak.”
c.
Pasal 27 ayat 3
UUD 1945 (hasil amandemen)
“Setiap warga Negara
berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan Negara”.
d.
Pasal 28 UUD
1945
”Kemerdekaan berserikat
dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan
dengan undang-undang”.
Undang-undang Nomor
Dasar Tahun 1945 Pasal 28 (A-J) tentang Hak Asasi Manusia yang terdiri dari :
a.
Pasal 28 A
(1)
Hak untuk hidup
dan mempertahankan hidup dan kehidupannya.
b.
Pasal 28 B
(1) Hak untuk membentuk
keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah.
(2) Hak anak untuk
kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta hak atas perlindungan dari
kekerasan dan diskriminasi
c.
Pasal 28 C
(1) Hak untuk
mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasar nya, Hak untuk mendapatkan
pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni,
dan budaya.
(2) Hak untuk
mengajukan diri dalam memperjuangkan haknya secara kolektif
d.
Pasal 28 D
(1) Hak atas pengakuan,
jaminan perlindungan dan kepastian hukum yang adil dan perlakuan yang sama di
depan hukum
(2) Hak utnuk bekerja
dan mendapat imbalan serta perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja
(3) Hak untuk
memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan
(4) Hak atas status
kewarganegaraan
e.
Pasal 28 E
(1) Hak kebebasan untuk
memeluk agama dan beribadah menurut agamanya , memilih pekerjaannya,
kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya,
serta berhak untuk kembali
(2) Hak kebebasan untuk
meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap sesuai hati nuraninya.
(3) Hak kebebasan untuk
berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat
f.
Pasal 28 F
(1) Hak untuk
berkomunikasi dan memperoleh informasi
g.
Pasal 28 G
(1) Hak atas
perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda, Hak
atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak
berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi manusia.
(2) Hak untuk bebeas
dari penyiksaan (torture) dan perlakuan yang merendahkan derajat martabat
manusia
h.
Pasal 28 H
(1) Hak untuk hidup
sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup
yang baik dan sehat, Hak untuk memperoleh pelayanan kesehatan.
(2) Hak untuk mendapat
kemudahan dan perlakuan khusus guna mencapai persamaan dan keadilan.
(3) Hak atas jaminan
sosial
(4) Hak atas milik
pribadi yang tidak boleh diambil alih sewenang-wenang oleh siapapun.
i.
Pasal 28 I
(1) Hak untuk tidak
dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut (retroaktif)
(2) Hak untuk bebas
dari perlakuan diskriminasi atas dasar apapun dan berhak mendapat perlindungan
dari perlakuan diskriminatif tersebut
(3) Hak atas identitas
budaya dan hak masyarakat tradisional
j.
Pasal 29 Ayat 2
Tentang
“Setiap warga negara
memiliki hak untuk memeluk agama masing-masing tanpa adanya paksaan dan
beribadah menurut kepercayaannya masing-masing.”
k.
Pasal 30
(1) Tiap-tiap warga
negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.
(2) Usaha pertahanan
dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat
semesta oleh Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik
Indonesia, sebagai kekuatan utama, dan rakyat, sebagai kekuatan pendukung.
(3)Tentara Nasional Indonesia terdiri atas Angkatan Darat, Angkatan laut dan Angkatan Udara sebagai alat negara bertugas mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan dan kedaulatan negara.
(3)Tentara Nasional Indonesia terdiri atas Angkatan Darat, Angkatan laut dan Angkatan Udara sebagai alat negara bertugas mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan dan kedaulatan negara.
(4) Kepolisian Negara
Republik Indonesia sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban
masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta
menegakkan Hukum.
(5) Susunan dan
kedudukan Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia,
hubungandan kewenangan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara
Republik Indonesia di dalammenjalankan tugasnya, syarat-syarat keikutsertaan
warga negara dalam usaha pertahanan dankeamanan diatur dengan undang-undang.
l.
Pasal 31
(1) Setiap warga negara
berhak mendapat pendidikan
(2) Setiap warga negara
wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya.
(3) Pemerintah
mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan
keimanan dan ketakwaan serta ahlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan
bangsa, yang diatur dengan undang-undang.
(4) Negara memprioritaskan
anggaran pendidikan sekurang-kurangnya dua puluh persen dari anggaran
pendapatan dan belanja negara serta dari anggaran pendapatan dan belanja daerah
untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional.
(5) Pemerintah
memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menunjang tinggi nilai-nilai
agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat
manusia.
m.
Pasal 32
(1) Negara memajukan
kebudayaan nasional Indonesia di tengah peradaban dunia dengan menjamin
kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai-nilai Budayanya.
(2) Negara menghormati
dan memelihara bahasa daerah sebagai kekayaan budaya nasional.
D.
Contoh Kasus
Proses
adopsi anak warga negara Indonesia oleh warga negara asing.
Anak
adalah anugerah terbesar bagi pasangan yang telah menikah, tetapi tidak semua
pasangan mendapatkan anak setelah menikah. Salah satu jalan untuk mengatasi
kerinduan akan hadirnya anak adalah dengan jalan adopsi atau melakukan
pengangkatan anak. Adopsi itu sendiri bisa dilakukan tidak hanya diantara warga
negara Indonesia saja tetapi bisa juga dilakukan adopsi antar negara (Inter
Country Adoption} salah satu kasus (Inter Country Adoption) adalah kasus Tristan
Dowse seorang anak warga Negara Indonesia yang diadopsi oleh warga negara asing
(Irlandia). Kasus ini mencuat ke permukaan dikarenakan setelah permohonan
adopsinya diterima pengadilan pasangan orang tua angkatnya mengajukan pembatalan
adopsi tersebut dengan alasan perkembangan Tristan tidak sesuai dengan apa yang
mereka harapkan. Dalam tesis ini penulis mengangkat permasalahan mengenai persyaratan
yang harus dipenuhi dalam proses adopsi anak warga negara Indonesia yang
diadopsi oleh warga negara asing studi kasus Tristan Dowse dan mengenai
perlindungan hukum yang diberikan terhadap anak warga negara Indonesia yang diadopsi
oleh warga negara asing. Untuk dapat mencari jawaban permasalahn ini penulis
menggunakan metode penelitian kepustakaan yang bersifat yuridis-normatif, yaitu
dengan meneliti bahan pustaka atau data sekunder. Untuk memperoleh bahan hukum
primer menggunakan peraturan perundang-undangan kewarganegaraan dan
perlindungan anak. Untuk memperoleh bahan hukum sekunder menggunakan literatur-literatur,
serta untuk memperoleh bahan hukum tersier menggunakan kamus. Berdasarkan penelitian
yang dilakukan diketahui bahwa proses adopsi Tristan Dowse seorang anak warga
negara Indonesia yang diadopsi oleh warga negara asing tidak sesuai dengan
peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia dan karena kasus itu
terjadi pada tahun 2001 dan yang berlaku adalah Undang-undang no 62 tahun 1958
maka pada scat seorang anak warga negara Indonesia diadopsi oleh warga negara asing
maka anak tersebut pindah kewarganegaraan mengikuti kewarganegaraan
orangtua angkatnya dan dalam hal ini berarti segala hak dan kewajiban terhadap
anak tersebut dilakukan bukan lagi menurut hukum Indonesia tapi menurut hukum
negara orang tua angkatnya yaitu negara
Irlandia.
Pendapat
saya, jika seseorang ingin melakukan adopsi anak, apalagi menyangkut perbedaan
negara harus di pikirkan secara matang, bukan seperti mengadopsi anak yang satu
negara. Tetapi dalam cerita tersebut tidak seharusnya pihak orang tua warga
asing itu membatalkan kesepakatan yang sudah d terima dan seharusnya tidak
perlu menggunakan pengadilan, karna akan menyebabkan masalah menjadi panjang,
kasian anak itu sendiri yang akan memiliki orang tua baru tetapi malah tidak
terjadi. Dan saya setuju jika warga asing ingin mengadopsi anak dari warga
indonesia, memang seharusnya mengikuti peraturan yang ada di undang-undang
yaitu anak adopsi tersebut bukan lagi termasuk dari bagian warga indonesia
tetapi sudah sah memiliki status sebagai warga negara asing.
0 komentar:
Posting Komentar