HUKUM, NEGARA DAN WARGA NEGARA
A.
Hukum
1.
Pengertian
Hukum
Hukum ialah salah satu dari norma dalam masyarakat.
Berbeda dari tiga norma lainnya, norma hukum memiliki sanksi yang lebih tegas.
Hukum sulit didefinisikan karena kompleks dan beragamnya sudut pandang yang
hendak dikaji.
Beberapa pengertian hukum menurut para ahli hukum
adalah sebagai berikut :
1.
Drs. E.
Utrecht, S.H.
Dalam
bukunya yang berjudul Pengantar dalam Hukum Indonesia (1953), beliau mencoba
membuat suatu batasan sebagai pegangan bagi orang yang sedang mempelajari ilmu
hukum. Menurutnya, hukum ialah himpunan peraturan-peraturan (perintah dan
larangan) yang mengatur tata tertib kehidupan bermasyarakat yang seharusnya
ditaati oleh anggota masyarakat yang bersangkutan karena pelanggaran petunjuk
hidup itu dapat menimbulkan tindakan dari pihak pemerintah.
2. Achmad Ali
Hukum
adalah seperangkat norma tentang apa yang benar dan apa yang salah, yang dibuat
atau diakui eksistensinya oleh pemerintah, yang dituangkan baik dalam aturan
tertulis (peraturan) ataupun yang tidak tertulis, yang mengikatdan sesuai dengan
kebutuhan masyarakatnya secara keseluruhan, dan dengan ancaman sanksi bagi
pelanggar aturan itu.
3. Immanuel Kant
Hukum
ialah keseluruhan syarat-syarat yang dengan ini kehendak bebas dari orang yang
satu dapat menyesuaikan diri dengan kehendak bebas dari orang lain, menuruti
peraturan hukum tentang kemerdekaan (1995).
4. Prof. Dr. Mochtar Kusumaatmadja
Hukum
ialah keseluruhan kaidah-kaidah serta asas-asas yang mengatur pergaulan hidup
dalam masyarakat dan bertujuan memelihara ketertiban serta meliputi lembaga-lembaga
dan proses guna mewujudkan berlakunya kaidah sebagai kenyataan dalam
masyarakat.
5. J.C.T. Simorangkir
Hukum
adalah peraturan yang bersifat memaksa dan menentukan tingkah laku manusia
dalam lingkungan masyarakat dan dibuat oleh lembaga berwenang.
2.
Ciri – Ciri Hukum
Berikut adalah ciri-ciri
hukum :
1.
Peraturan
mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat
2.
Peraturan
itu diadakan oleh badan-badan resmi yang berwajib
3.
Peraturan
itu bersifat memaksa
4.
Sanksi
terhadap pelanggaran peraturan tersebut tegas
5.
Berisi
perintah dan atau larangan
6.
Perintah
dan atau larangan itu harus dipatuhi oleh setiap orang
3.
Pembagian Hukum
1.
Menurut Asasnya :
a.
Bentuknya
b.
Tempat Berlakunya
c.
Cara Mempertahankannya
d.
Sifatnya
e.
Wujudnya
f.
Isinya
2.
Menurut bentuknya:
a.
Hukum tertulis, hukum ini dapat pula merupakan, hukum tertulis yang
dikodifikasikan atau hukum tertulis yang tidak dikodifikasikan.
b.
Hukum tak tertulis adalah hukum yang masih hidup dalam keyakinan
masyarakat, tetapi tidak tertulis namun berlakunya seperti suatu peraturan
perundang (disebut juga Hukum Kebiasaan).
3.
Menurut tempat berlakunya, dapat dibagi:
a.
Hukum Nasional, yaitu hukum yang berlaku dalam suatu negara.
b.
Hukum Internasional, yaitu hukum yang mengatur hubungan hukum
dalam dunia Internasional.
c.
Hukum Asing, yaitu hukum yang berlaku di negara lain.
d.
Hukum Gereja, yaitu kumpulan norma-norma yang ditetapkan oleh
Gereja.
4.
Menurut waktu berlakunya :
a.
Ius Constitutum (Hukum Positif), yaitu hukum yang berlaku sekarang bagi suatu
masyarakat tertentu dalam suatu daerah tertentu.
b.
Ius Constituendum. yaitu hukum yang diharapkan berlaku pada waktu
yang akan datang.
c.
Hukum Asasi (Hukum Alam), yaitu hukum yang berlaku dimana-mana
dalam segala waktu dan untuk segala bangsa di dunia. Hukum ini tak
mengenal batas waktu melainkan berlaku untuk selama-lamanya (abadi)
terhadap siapapun juga diseluruh tempat.
5.
Menurut isinya :
a.
Hukum Privat (Hukum Sipil), yaitu kumpulan hukum yang mengatur hubungan-hubungan
antara orang yang satu dengan orang yang lain, dengan menitik beratkan
kepada kepentingan perorangan.
b.
Hukum Publik, yaitu kumpulan hukum yang mengatur hubungan
antara negara dengan alat perlengkapannya atau antara Negara
dengan Perorangan (melindungi kepentingan umum).
6.
Menurut Sifatnya :
a.
Hukum yang memaksa, yaitu hukum yang dalam keadaan
bagaimanapun juga harus dan mempuyai paksaan mutlak.
b.
Hukum yang mengatur, yaitu hukum yang dapat dikesampingkan
apabila pihak-pihak yang bersangkutan telah memberi peraturan sendiri dalam
suatu perjanjian.
7.
Menurut cara mempertahankannya :
a.
Hukum Materiil, yaitu hukum yang memuat peraturan-peraturan yang
mengatur kepentingan dan hubungan-hubungan yang berujud perintah dan
larangan-larangan. Contoh: Hukum Pidana, Hukum Perdata, Hukum Dagang, dan
lain-lain.
b.
Hukum Formil (hukum acara atau hukum proses), yaitu hukum yang
memuat peraturan-peraturan yang mengatur bagaimana cara-cara melaksanakan dan
mempertahankan hukum materiil atau peraturan-peraturan bagaimana cara-cara
mengajukan suatu perkara ke muka Pengadilan dan bagaimana cara-caranya hakim
memberi keputusan. Contohnya: Hukum Acara Pidana, Hukum Acara Perdata.
8.
Pembagian Hukum Menurut Sumbenya :
a.
Undang-undang
b.
Kebiasaan
c.
Traktat
d.
Yurisprudensi
9.
Pembagian Hukum Menurut Wujudnya
a.
Hukum Objektif
Hukum
dalam suatu negara yang berlaku umum dan tidak mengenai seseorang atau golongan
tertentu. Hukum ini hanya membuat peraturan saja yang mengatur hubungan hukum
antara 2 orang atau lebih.
b.
Hukum Subjektif
Hukum
yang timbul dari hukum objektif dan berlaku terhadap seseorang tertentu
atau lebih.
B.
Negara
1.
Pengertian Negara
Negara adalah sebuah organisasi atau badan tertinggi yang memiliki
kewenangan untuk mengatur perihal yang berhubungan dengan kepentingan
masyarakat luas serta memiliki kewajiban untuk mensejahterakan, melindungi dan
mencerdaskan kehidupan bangsa.
Pengertian Negara menurut Ahli
Pengertian Negara menurut Ahli
1.
John
Locke dan Rousseau, negara merupakan suatu badan atau organisasi hasil dari
perjanjian masyarakat.
2.
Max Weber,
negara adalah sebuah masyarakat yang memiliki monopoli dalam penggunaan
kekerasan fisik secara sah dalam wilayah tertentu.
3.
Mac Iver,
sebuah negara harus memiliki tiga unsur poko, yaitu wilayah, rakyat, dan
pemerintahan.
4.
Roger
F.Soleau, negara adalah alat atau dalam kata lain wewenang yang mengendalikan
dan mengatur persoalan-persoalan yang bersifat bersama atas nama masyarakat.
5.
Prof. Mr.
Soenarko, Negara adalah organisasi masyarakat yang mempunyai daerah tertentu
dimana kekuasaan negara berlaku sepenuhnya sebagai suatu kedaulatan, sedangkan
Prof. Miriam Budiardjo memberikan pengertian Negara adalah organisasi dalam
suatu wilayah dapat memaksakan kekuasaannya secara sah terhadap semua
golongankekuasaan lainnya dan yang dapat menetapkan tujuan-tujuan dari kehidupan
bersama itu. Jadi Negara adalah sekumpulan orang yang menempati wilayah
tertentu dan diorganisasi oleh pemerintah negara yang sah, yang umumnya
mempunyai kedaulatan (keluar dan ke dalam).
2.
Bentuk Negara
1. Negara Kesatuan (Unitaris)
Negara
Kesatuan adalah negara bersusunan tunggal, yakni kekuasaan untuk mengatur
seluruh daerahnya ada di tangan pemerintah pusat. Pemerintah pusat memegang
kedaulatan sepenuhnya, baik ke dalam maupun ke luar. Hubungan antara pemerintah
pusat dengan rakyat dan daerahnya dapat dijalankan secara langsung. Dalam
negara kesatuan hanya ada satu konstitusi, satu kepala negara, satu dewan
menteri (kabinet), dan satu parlemen. Demikian pula dengan pemerintahan, yaitu
pemerintah pusatlah yang memegang wewenang tertinggi dalam segala aspek
pemerintahan. Ciri utama negara kesatuan adalah supremasi parlemen pusat dan
tiadanya badan-badan lain yang berdaulat.
Negara kesatuan dapat dibedakan menjadi dua macam sistem, yaitu:
a. Sentralisasi
b. Desentralisasi.
2.
Negara Serikat (Federasi)
Negara Serikat
adalah negara bersusunan jamak, terdiri atas beberapa negara bagian yang masing-masing
tidak berdaulat. Kendati negara-negara bagian boleh memiliki konstitusi
sendiri, kepala negara sendiri, parlemen sendiri, dan kabinet sendiri, yang
berdaulat dalam negara serikat adalah gabungan negara-negara bagian yang
disebut negara federal. Setiap negara bagian bebas melakukan tindakan ke dalam,
asal tak bertentangan dengan konstitusi federal. Tindakan ke luar (hubungan
dengan negara lain) hanya dapat dilakukan oleh pemerintah federal.
Ciri-ciri negara serikat/ federal:
1. tiap negara bagian memiliki kepala negara,
parlemen, dewan menteri (kabinet) demi kepentingan negara bagian;
2. tiap negara bagian boleh membuat konstitusi
sendiri, tetapi tidak boleh bertentangan dengan konstitusi negara serikat;
3. hubungan antara pemerintah federal (pusat) dengan
rakyat diatur melalui negara bagian, kecuali dalam hal tertentu yang
kewenangannya telah diserahkan secara langsung kepada pemerintah federal.
3.
Unsur-Unsur Negara
Unsur-unsur suatu negara itu meliputi berikut
ini.
1. Rakyat
Rakyat adalah semua orang mendiami wilayah suatu
negara. Rakyat adalah unsur yang terpenting dalam negara karena rakyat yang
mendirikan dan membentuk suatu negara. Rakyat terdiri atas penduduk dan bukan penduduk.
Penduduk, yaitu semua orang yang
tinggal dan menetap dalam suatu negara. Mereka lahir secara
turun-temurun dan besar di dalam suatu negara. Bukan penduduk adalah orang yang tinggal sementara di suatu negara. Misalnya,
turis mancanegara yang berkunjung ke Indonesia. Penduduk dapat dibedakan
menjadi warga negara dan orang asing.
2. Wilayah
Wilayah merupakan tempat tinggal rakyat di suatu
negara dan merupakan tempat menyelenggarakan pemerintahan yang sah. Wilayah
suatu negara terdiri atas daratan, lautan, dan udara. Wilayah suatu negara
berbatasan dengan wilayah negara lainnya. Batas-batas wilayah negara dapat
berupa bentang alam contohnya sungai, danau, pegunungan, lembah, laut; batas
buatan contohnya pagar tembok, pagar kawat berduri, patok; batas menurut ilmu
pasti berdasarkan garis lintang, garis bujur.
3. Pemerintahan yang Sah
Pemerintahan yang sah dan berdaulat adalah
pemerintahan yang dibentuk oleh rakyat dan mempunyai kekuasaan tertinggi.
Pemerintahan yang sah juga dihormati dan ditaati oleh seluruh rakyat serta pemerintahan
negara lain.
4. Pengakuan dari Negara Lain
Negara yang baru merdeka memerlukan pengakuan dari
negara lain karena menyangkut keberadaan suatu negara. Apabila negara merdeka
tidak diakui oleh negara lain maka negara tersebut akan sulit untuk menjalin
hubungan dengan negara lain. Pengakuan dari negara yang lain ada yang bersifat
de facto dan ada yang bersifat de jure. Pengakuan
de facto, artinya pengakuan tentang kenyataan adanya suatu negara merdeka.Pengakuan
seperti ini belum bersifat resmi. Sebaliknya, pengakuan de jure, artinya pengakuan secara resmi berdasarkan hukum
oleh negara lain sehingga terjadi hubungan ekonomi, sosial, budaya,
dan diplomatik.
C.
Warga Negara
1.
Pengertian Warga Negara
Waganegara adalah orang-orang
yang menurut hukum atau secara resmi merupakan anggota resmi dari suatu Negara
tertentu,atau dengan kata lain warganegara adalah warga suatu Negara yang
ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan. Warga negara
merupakan terjemahan kata citizens (bahasa Inggris) yang mempunyai arti
; warga negara, petunjuk dari sebuah kota,
sesama warga negara , sesama penduduk, orang setanah air; bawahan
atau kaula. Warga mengandung arti peserta, anggota
atau warga dari suatu organisasi atau
perkumpulan. Warga negara artinya warga atau anggota dari
organisasi yg bernama negara. Kewarganegaraan (citizenship) artinya
keanggotaan yang menunjukkan hubungan atau ikatan antara negara
dengan warganegara.
2.
Kriteria Menjadi Warga Negara Indonesia
Berdasar UU Nomor 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik
Indonesia dijelaskan bahwa orang asing dapat menjadiwarga negara Indonesia
(WNI) setelah memenuhi syarat dan tatacara yang diatur dalam peraturan dan
undang-undang. Pada pasal 8, disebutkan “Kewarganegaraan Republik Indonesia
dapat juga diperoleh melalui pewarganegaraan.” Sedangkan pengertian
pewarganegaraan adalah tata cara bagi orang asing untuk memperoleh
Kewarganegaraan Republik Indonesia melalui permohonan.
Permohonan pewarganegaraan dapat diajukan oleh pemohon jika
memenuhi persyaratan seperti disebut dalam pasal 9, yakni:
a.
telah
berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah kawin;
b.
pada
waktu mengajukan permohonan sudah bertempat tinggal di
wilayah negara Republik Indonesia paling singkat 5 (lima ) tahun
berturut-turut atau paling singkat 10 (sepuluh) tahun tidak berturut-turut;
c.
sehat
jasmani dan rohani
d.
dapat
berbahasa Indonesia serta mengakui dasar negaraPancasila
dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
3.
Hak
dan kewajiban Warga Negara Dalam UUD 1945 (Pasal Pasalnya)
a.
Pasal
27 Ayat 1 UUD 1945.
“Segala warga
negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib
menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.”
b.
Pasal
27 ayat 2 berbunyi
“Tiap-tiap warga
negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak.”
c.
Pasal
27 ayat 3 UUD 1945 (hasil amandemen)
“Setiap warga
Negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan Negara”.
d.
Pasal
28 UUD 1945
”Kemerdekaan
berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan
sebagainya ditetapkan dengan undang-undang”.
D.
Contoh Kasus
Proses
adopsi anak warga negara Indonesia oleh warga negara asing.
Anak
adalah anugerah terbesar bagi pasangan yang telah menikah, tetapi tidak semua
pasangan mendapatkan anak setelah menikah. Salah satu jalan untuk mengatasi
kerinduan akan hadirnya anak adalah dengan jalan adopsi atau melakukan
pengangkatan anak. Adopsi itu sendiri bisa dilakukan tidak hanya diantara warga
negara Indonesia saja tetapi bisa juga dilakukan adopsi antar negara (Inter
Country Adoption} salah satu kasus (Inter Country Adoption) adalah kasus Tristan
Dowse seorang anak warga Negara Indonesia yang diadopsi oleh warga negara asing
(Irlandia). Kasus ini mencuat ke permukaan dikarenakan setelah permohonan
adopsinya diterima pengadilan pasangan orang tua angkatnya mengajukan pembatalan
adopsi tersebut dengan alasan perkembangan Tristan tidak sesuai dengan apa yang
mereka harapkan. Dalam tesis ini penulis mengangkat permasalahan mengenai persyaratan
yang harus dipenuhi dalam proses adopsi anak warga negara Indonesia yang
diadopsi oleh warga negara asing studi kasus Tristan Dowse dan mengenai
perlindungan hukum yang diberikan terhadap anak warga negara Indonesia yang diadopsi
oleh warga negara asing. Untuk dapat mencari jawaban permasalahn ini penulis
menggunakan metode penelitian kepustakaan yang bersifat yuridis-normatif, yaitu
dengan meneliti bahan pustaka atau data sekunder. Untuk memperoleh bahan hukum
primer menggunakan peraturan perundang-undangan kewarganegaraan dan
perlindungan anak. Untuk memperoleh bahan hukum sekunder menggunakan literatur-literatur,
serta untuk memperoleh bahan hukum tersier menggunakan kamus. Berdasarkan penelitian
yang dilakukan diketahui bahwa proses adopsi Tristan Dowse seorang anak warga
negara Indonesia yang diadopsi oleh warga negara asing tidak sesuai dengan
peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia dan karena kasus itu
terjadi pada tahun 2001 dan yang berlaku adalah Undang-undang no 62 tahun 1958
maka pada scat seorang anak warga negara Indonesia diadopsi oleh warga negara asing
maka anak tersebut pindah kewarganegaraan mengikuti kewarganegaraan
orangtua angkatnya dan dalam hal ini berarti segala hak dan kewajiban terhadap
anak tersebut dilakukan bukan lagi menurut hukum Indonesia tapi menurut hukum
negara orang tua angkatnya yaitu negara
Irlandia.
Pendapat
saya, jika seseorang ingin melakukan adopsi anak, apalagi menyangkut perbedaan
negara harus di pikirkan secara matang, bukan seperti mengadopsi anak yang satu
negara. Tetapi dalam cerita tersebut tidak seharusnya pihak orang tua warga
asing itu membatalkan kesepakatan yang sudah d terima dan seharusnya tidak
perlu menggunakan pengadilan, karna akan menyebabkan masalah menjadi panjang,
kasian anak itu sendiri yang akan memiliki orang tua baru tetapi malah tidak
terjadi. Dan saya setuju jika warga asing ingin mengadopsi anak dari warga
indonesia, memang seharusnya mengikuti peraturan yang ada di undang-undang
yaitu anak adopsi tersebut bukan lagi termasuk dari bagian warga indonesia
tetapi sudah sah memiliki status sebagai warga negara asing.
0 komentar:
Posting Komentar