Welcome

Delete this widget from your Dashboard and add your own words. This is just an example!

Image Widget

Image Widget

Aspek Hukum dan Web Security

Rabu, 13 April 2016

Postingan kali ini akan membahas mengenai aspek hukum dan keamanan web. Selamat membaca.
Sebelum membahas pokok permasalahan, mari mengenal sedikit tentang undang-undang mengenai Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Undang-undang ITE terdapat pada UU no 11 tahun 2008, pada dasarnya tidak dapat menjangkau semua aspek hukum dalam kegiatan atau perbuatan hukum yang dilakukan dalam internet, tetapi dapat didukung oleh peraturan perundang-undangan lainnya, sehingga tidak akan terjadi kekosongan hukum. UU nomor 11 tahun 2008 tentang ITE menyebutkan bahwa kegiatan melalui media system elektronik, yang disebut juga cyber, meskipun bersifat virtual dapat dikategorikan sebagai tindakan atau perbuatan hukum yang nyata.
Dalam hal seperti itu, keamanan web harus menjadi prioritas utama yang harus selalu dipertimbangkan oleh seorang administrator web dan pengembang web. Hal yang rentan dalan keamanan web yang patut diwaspadai adalah orang yang ahli dalam memanipulasi sebuah web, yang biasa disebut hacker, atau pun virus-virus yang sengaja disebar dalam situs web. Karna dalam keamanan web, bukan hanya web yang perlu dijaga, tapi mencakup semua aspek dari komputer, jaringan dan system operasi yang berupa hardware maupun software.
Bunyi pasal pada UU ITE nomor 11 tahun 2008 pada pasal 26 ayat 1 dan 2 :
1.      Penggunaan setiap informasi melalui media elektronik yang menyangkut data pribadi seseorang harus dilakukan atas persetujuan Orang yang bersangkutan.
2.      Setiap Orang yang dilanggar haknya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat mengajukan gugatan atas kerugian yang ditimbulkan berdasarkan Undang-Undang ini
Seperti pada pasal 26, dapat kita lihat bahwa media elektronik menyangkut data pribadi seseorang yang harus disetujui juga oleh pengguna tersebut. Adanya pasal tersebut masih saja banyak orang asing yang bermain-main dengan web, sehingga merugikan korban yang tidak tahu apa-apa. Seharusnya, ketentuan yang sudah terdapat dalam hukum lebih di terapkan dan di berikan sanksi terhadap orang yang melanggarnya. Setiap hukum dalam UU ITE memiliki sanksi tersendiri, hanya saja sebagian orang masih belum sadar akan hukum yang akan terjadi jika salah satu dari mereka tertangkap.
Keamanan web yang selalu muncul jika kita membuat atau masuk ke dalam sebuah akun atau situs, tidak akan menjadi keamanan bagi situs jika penggunanya tidak mengerti akibat yang terjadi jika situs tersebut terjadi kesalahan, sehingga keamanan itu sendiri hanya menjadi sebuah kata tanpa ada makna melindungi.
Suatu web di internet sesungguhnya memiliki aspek hukum. Aspek tersebut meliputi aspek hak cipta, aspek merek dagang, aspek fitnah dan pencemaran nama baik, dan aspek privasi.
1.      Aspek Hak Cipta
Hak cipta yang sudah di atur dalam UU hak cipta. Aplikasi internet seperti website dan email membutuhkan perlindungan hak cipta.
2.      Aspek Merek Dagang
Aspek ini meliputi identifikasi dan membedakan suatu sumber barang dan jasa yang diatur dalam UU merek.
3.      Aspek Fitnah dan Pencemaran Nama Baik
Hal ini meliputi gangguan atau pelanggaran terhadap reputasi seseorang, berupa pertanyaan yang salah, fitnah, pencemaran nama baik, mengejek, dan penghinaan. Walaupun semua tindakan tadi dilakukan dengan menggunakan aplikasi internet namun tidak menghilangkan tanggung jawab hukum bagi pelakunya.
4.      Aspek Privasi
Di banyak Negara maju dimana komputer dan internet sudah di akses oleh mayoritas warganya, privasi menjadi masalah tersendiri. Semakin seseorang menggantungkan pekerjaannya kepada komputer makin tinggi pula privasi yang dibutuhkan. Hal itu bisa menyebabkan munculnya persoalan dari hal privasi itu.
Untuk sebuah web yang aman, suatu pendekatan holistic untuk keamanan aplikasi sangat diperlukan sehingga keamanan harus diterapkan pada tiga lapisan, yaitu jaringan, host, dan aplikasi.
1.      Mengamankan Jaringan
Infrastruktur jaringan yang aman merupakan hal yang sangat penting karena akan berdampak pada aplikasi web. Infrastruktur jaringan terdiri dari router, firewall, dan switch. Peran dari pengamanan jaringan tidak hanya untuk melindung jaringan itu sendiri dari seragan TCP?IP-based, tetapi juga untuk menerapkan tindakan balasan seperti mengamankan antarmuka admisnistratif dan kata sandi yang kuat. Pengamanan jaringan juga untuk memastikan integritas dari lalu lintas penyampaian informasi.
2.      Mengamankan Host
Dibagian ini akan dibahas berbagai keamanan pengaturan konfigurasi ke dalam kategori yang terpisah. Dengan pendekatan ini kita dapat memusatkan perhatian pada kategori spesifik dan meninjau kaemanan, atau menerapkan pengaturan keamanan yang berhubungan dengan kategori spesifik. Ketika anda menginstal perangkat lunak baru pada server, anda dapat mengevaluasi dampaknya terhadap keamanan anda.
3.      Mengamankan aplikasi
Jika anda meninjau ulang dan meneliti isu keamanan paling atas antarbanyak aplikasi web, anda akan melihat suatu pola permasalahan. Dengan pengaturan permasalahan ini ke dalam kategori, anda dapat secara sistematis mengerjakannya. Lingkup masalah ini merupakan ketegori vulnerabilitas aplikasi anda. Kateogri ini digunakan sebagai kerangka karena menyajikan area dengan kesalahan keamanan yang paling sering.

Sumber :
Pangestu, Danu WIra. 2012. Website Security System (Keamanan Website). Tersedia: http://nyoman.dosen.narotama.ac.id/files/2012/01/WebsiteSecuritySystems.pdf.[Diakses: 13 April 2016].
Aji, Dimas Setya. 2015. Aspek Hukum & Keamanan Pada Internet. Tersedia:http://www.kamu-info.web.id/2015/04/aspek-hukum-keamanan-pada-internet.html.[Diakses: 13 April 2016].

Simarmata, Janner. 2010. Rekayasa Web. Yogyakarta: ANDI OFFSET

0 komentar:

Posting Komentar